Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengaku dirinya belum menerima kembali surat dari Inpex mengenai sejumlah usulan terkait pengembangan Blok Gas Abadi Masela yang ada di Maluku.
Namun dia mensinyalir operator Blok Gas Masela tersebut telah melayangkan surat tersebut kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
“Sampai hari ini saya belum terima (surat dari Inpex), mungkin ke Menteri,” katanya di Jakarta, Kamis (5/1).
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan negosiasi dengan Inpex mengenai tuntutan kompensasi berupa insentif atas perubahan skema pengembangan dari offshore menjadi onshore sebagaimana yang diputuskan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengungkapkan pemerintah bersedia memberikan kompensasi perpanjangan kontrak hanya 7 tahun dari usulan Inpex yakni 10 tahun.
“Sampai sekarang itu mereka minta 10 tahun, tapi kami melihat angka yang realistis tujuh tahun,” kata Luhut.
Selain masa perpanjangan kontrak, Infex juga menuntut peningkatan kapasitas kilang dan pengembalian dana yang sudah dikeluarkan selama masa studi eksplorasi sebesar USD 1,2 miliar. Namun untuk yang satu ini pemerintah memutuskan akan melakukan audit terlebih dulu sebelum memberikan keputusan final.
Kemudian pemerintah juga menunggu usulan dari Inpex mengenai wilayah atau pulau yang dipilih Inpex untuk dijadikan sebagai tempat pembangunan fasilitas kilang LNG.
Selain itu, Luhut juga memperkirakan kalkulasi dana proyek Blok Masela ini, termasuk industri pendukungnya akan menelan biaya USD 25 miliar atau sekitar Rp 325 triliun dengan kurs Rp 13.000
“Capex (Capital Expenditure/belanja modal) kira-kira USD 16 miliar. Kita akan turun ke industri petrokimia sampai pupuk yang kira-kira habiskan USD 9 miliar. Sehingga total USD 25 miliar,” ujar Luhut
Dia menambahkan, proyek ini akan masuk tahapan pre-FEED (Pre-Front-End Engineering and Design) antara tahun 2017-2018. Sedangkan FID-nya (Final Investment Decision) kuartal I-2019 dan commercial operation paling lambat 2022.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid