“Artinya, dalam pengelolaan sumber daya alam, kita harus dapat bersaing dengan investor – investor asing,” tegasnya.
Menutup semua itu, Arcandra berharap, di masa depan, sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia dapat dikelola oleh bangsa sendiri dan juga dengan teknologi yang diciptakan oleh bangsa sendiri, dimana hal ini sesuai dengan cita-cita dan semangat pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid