Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM akan melakukan penataan ulang terkait sistem bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) antara Pemerintah dengan KKKS menjadi lebih sederhana. Perubahan skema PSC yang dimaksud yakni dari sebelumnya menganut mekanisme cost recovery menjadi Gross Split.

Perubahan ini akan dipayungi landasan hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan terbit pada Januari tahun 2017, atau tepatnya pada bulan depan.

“Permen ESDM terkait Gross Split akan terbit awal tahun 2017,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat bincang-bincang di Pers Room Kementerian ESDM, Jumat (9/12)

Sejauh ini jelas Candra, materi bahasan dari rencana Permen tersebut telah disosialisasikan kepada Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk dikaji secara mendalam dengan harapan memberikan masukan kepada pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Permen.

Yang terpenting tegas Arcandra, skema baru yang dia dorong ini memberikan kemudahan proses bisnis di Indonesia sehingga investor berminat untuk berinvestasi. Namun tambahnya, penerimaan negara tetap menjadi prioritas bagi pemerintah.

“Ini supaya membuat business process lebih baik dengan tetap memperhatikan penerimaan negara. Sekarang materi Permen-nya sudah di IPA agar dipelajari dan memberi masukan kepada pemerintah,” tandasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan