Jakarta, Aktual.com – Adanya pertanyaan dan keragu-raguan berivestasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengenai komitmen pemerintah ditanggapi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keraguan tersebut terkait konsistensi pemerintah dalam jangka waktu soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan pihaknya tidak akan ingkar janji dan akan memberlakukan Permen itu secara konsisten. Dia meminta jangan ada keragu-raguan untuk berinvestasi kendati kontrak akan berakhir, sebab dengan Permen itu pemerintah mengatur skema pengembalian biaya invetasi yang telah dikeluarkan.
“Permen pengembalian investasi itu akan bertahan atau nggak? apa ada indikasi saya atau pak Menteri itu akan ingkar janji?,” sangahnya pada acara temu KKKS di Kantor SKK Migas, ditulis Selasa (9/5).
Dia menceritakan bahwa inisiatif menyusun Permen itu atas dasar evaluasi yang terjadi di beberapa blok migas. Setiap blok migas yang akan berakhir masa kontrak, produksinya akan terus menurun.
Ternyata permasalahannya yaitu kontraktor tidak mau menambahkan investasi karena tidak ada jaminan pengembalian setelah kontrak berakhir. Karena itu, agar sama sama menguntungkan, pemerintah mengatur supaya produksinya tidak menurun sedangkan kontraktor baru nantinya telah berada pada tingkat produksi yang jauh lebih baik, kendati pembiayaan pengembaliannya ditanggung oleh kontraktor baru melalui keuntungan pada produksi yang dihasilkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka