Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pada bulan ini akan terbit regulasi baru mengenai perpajakan hulu migas.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan bahwa Peraturan ini nantinya dibuat meyerupai hasil revisi PP 79 Tahun 2010 yang khusus mengakomodir sistem kontrak gross split. Berbeda dengan PP 79/2010 secara umum menaungi persoalan kontrak Cost Recovery.
“Draft-nya sudah ada, semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar. Ini PP perpajakan khusus gross split yang hampir compartable dengan PP 79. Karena PP 79 menyangkut cost recovery. Nah yang ini menyangkut gross split,” kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/7).
Menurut Dia rencana penerbitan aturan baru ini juga sesuai dengan apa yang lagi-lagi diaspirasikan oleh para pelaku usaha. Ini membuktikan bahwa pemerintah berupaya untuk akomodir kepentingan penguasaha guna mendukung kepentingan negera.
Poin utama yang disebutkan dalam aturan perpajakan Gross Split nantinya akan menentukan adanya beberapa perlakuan pajak yang khusus bagi industri migas.
“Ini bukan assume and discharge, tapi at same degree, ada perlakuan-perlakuan pajak yang khusus untuk oil and gas, tidak bisa diperlakukan aturan perpajakan umum. Itu yang bedanya,” ungkap Dia.
Regulasi pajak khusus bagi skema gross split memang dinantikan para pelaku usaha. Hal ini juga yang akhirnya membuat skema baru ini belum dilirik para kontraktor.
Ketua Asosiasi Penguasa Indonesia (APINDO) bidang ESDM, Sammy Hamzah menyatakan kewajiban pajak memberikan efek juga terhadap penilaian keekonomian pengelolaan ladang migas.
Jika tidak ada perhitungan yang jelas dalam sistem perpajakan maka nilai keekonomian dalam proyek bisa mengalami perubahan.
“Pajak untuk Gross Split itu mau bagaimana kalau itu mau 100% ke kontraktor keekonomiannya akan kena lagi dong, nah ini yang harus diatur,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan