Dalam PSC skema cost recovery, setelah eksplorasi migas, KKKS yang berkeinginan mengajukan Plan of Development (POD) yang mana ada work and budget, budget tersebut menjadi titik lemah dan memakan waktu selama diskusi.

“Dengan adanya gross split ini, swakelola budgetnya,” papar Arcandra.

Arcandra menambahkan gross split berlaku apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan kontrak baru dan kontraknya telah diterminasi.

“Kalau (KKKS) existing boleh milih,” kata Arcandra.

Untuk diketahui, skema gross split ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang diteken oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 16 Januari 2017.

(Laporan: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka