Ilustrasi - Petugas membawa dan melayani calon jamaah haji di Embarkasi Haji Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada musim haji 2024.
Ilustrasi - Petugas membawa dan melayani calon jamaah haji di Embarkasi Haji Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada musim haji 2024.

Padang, Aktual.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tetap mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.

“Kita tidak mengerti juga dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i di Padang, Minggu (3/11).

Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Bahkan, berdasarkan data hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah berulangnya kasus serupa maka regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.

“Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Secara umum, Wamenag, yang kerap disapa Romo tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi. Berdasarkan data setiap tahunnya terdapat sekitar dua juta jiwa warga Indonesia melaksanakan umrah ke tanah suci.

Pada musim haji 2024 jamaah haji asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa. Bahkan, jika digabungkan dengan pengguna visa ziarah maka jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.

“Seminggu sebelum musim haji, itu visa haji masih keluar. Artinya, mereka mempunyai alasan legal untuk berada di Arab Saudi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra