Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menyatakan, vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal China, terbebas dari unsur najir.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menyebut, hal itu merujuk kepada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Sinovac tersebut halal dan suci.

“Fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1).

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” jelas Wamenag.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” tandasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i