Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pasien diabetes dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan syarat mengatur waktu minum obat dan menjalani kontrol rutin ke dokter.
“Pasien diabetes tetap bisa berpuasa dengan penyesuaian pengaturan minum obat, misalnya obat penurun gula darah dapat diminum saat berbuka puasa. Kontrol ke dokter tetap diperlukan,” ujar Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Rabu(13/3).
Ia menjelaskan pentingnya kontrol dokter untuk menentukan apakah pasien diabetes dapat melanjutkan puasa atau tidak.
Terkait pengukuran gula darah, ia menekankan perlunya pengukuran sesuai kebutuhan, terutama jika terjadi penurunan drastis.
“Di bawah 70 mg/dL tidak diperkenankan berpuasa, dan jika terlalu tinggi juga perlu penyesuaian dosis obat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dokter telah menetapkan kriteria pasien diabetes yang boleh atau tidak berpuasa selama Ramadhan.
Pasien dengan kondisi gula darah yang tidak terkontrol atau memiliki komorbiditas berat seperti penyakit ginjal atau jantung, tidak disarankan berpuasa.
“Dokter telah menentukan siapa yang boleh, harus berpuasa, atau tidak boleh berpuasa,” tegasnya.
Harbuwono menekankan pentingnya kesadaran pasien diabetes dalam mengatur ibadah puasa dengan baik sesuai arahan dokter.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah