Jakarta, Aktual.com – Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Senin (21/11).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman ini terhenti sejenak ketika anggota Komisi III, Benny K Harman menyampaikan interupsi dan mengungkapkan bahwa Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?,” ujar Benny K Harman.
Benny mengklarifikasi bahwa status Eddy sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK,” ungkap Benny.
Ia menyarankan agar Eddy menjelaskan statusnya sebelum melanjutkan rapat, agar proses rapat berjalan tanpa hambatan.
“Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini,” tambahnya.
Benny meminta klarifikasi yang jelas mengenai status Eddy, dan jika perlu, Eddy seharusnya tidak berada di ruangan tersebut hingga statusnya dijelaskan dengan detail.
Habiburokhman menjawab interupsi Benny dengan menyatakan bahwa status Eddy tidak relevan dengan rapat yang sedang berlangsung.
“Jadi gini Pak Benny, nanti silakan Pak Benny, nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM membahas optimalisasi dan fungsi Kemenkumhan menjelang Pemilu 2024.
Meski Eddy ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi menurut KPK, pihak Kemenkumham menyatakan bahwa Eddy belum mengetahui persoalan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil