Tokyo, Aktual.com – Seorang wanita Jepang yang dipaksa dimandulkan saat remaja karena disabilitas intelektual menggugat pemerintah, Selasa (30/1), mencari kompensasi karena merasa hak asasi manusia mereka yang mendasar telah diinjak-injak.
Berdasarkan undang-undang perlindungan egenetika Jepang, yang berlaku mulai 1948 sampai 1996, sekitar 25.000 orang dimandulkan karena penyakit mental atau penyakit genetik, menurut media Jepang. Mereka termasuk penderita kusta dan beberapa dengan disabilitas intelektual dan kognitif.
Sekitar 16.500 di antaranya diyakini telah menjalani operasi tanpa persetujuan mereka. Wanita berusia 60 tahun yang menggugat telah menderita masalah mental setelah operasi untuk celah langit-langit saat bayi dan didiagnosis dengan cacat intelektual pada usia 15, setelah itu dia dimandulkan secara paksa, menurut media, mengutip dokumen pengadilan.
Akibat efek sampingnya, dia kemudian harus menghilangkan indung telurnya. Selanjutnya, pembicaraan tentang pernikahan ditiadakan sebagai akibat ketidakmampuannya untuk memiliki anak.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan, termasuk nama wanita itu. “Berkat hukum, kakak perempuan saya telah benar-benar menderita, menjalani hidupnya secara sembunyi-sembunyi,” kata saudari dari wanita tersebut pada sebuah konferensi pers seperti yang dilansir Reuters.