Jakarta, Aktual.co — Pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Feriyani Lim, meminta perlindungan berupa pendampingan personel Polri kepada Mabes Polri.
Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah menuturkan, permohonan perlindungan tersebut dikarenakan kliennya merasa terganggu dengan banyaknya pemberitaan terkait pelaporannya terhadap AS ke Mabes Polri selama ini.
“Kami selaku kuasa hukum Feriyani ke Mabes Polri untuk menempatkan petugas mendampingi klien karena merasa kurang nyaman dengan pemberitaan selama ini,” ujar Haris, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Pengajuan perlindungan ini, kata dia, disampaikan melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso.
Dijelaskan Haris, pelaporan dilakukan kliennya pada tanggal 1 Februari 2015 dengan terlapor AS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Peristiwa itu, lanjut dia, berlangsung pada tahun 2007 dimana ketika itu Feriyani yang berdomisili di Pontianak membutuhkan paspor guna kepentingan keluar negeri.
Karena belum ada kebijakan paspor online, maka Feliyani pergi ke Makassar untuk mengurus paspor tersebut. “Foto aja jadi itu paspor. Klien kami disuruh datang dan foto. Alamat diubah ikut kartu keluarga AS,” imbuhnya.
Dia pun memastikan, kliennya tak ada hubungan dengan AS dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan bahwa nama yang ada di kartu keluarga adalah AS.
“Tidak ada hubungan sama sekali. Ada pakar telematika yang mengomentari itu. Barang bukti tidak kami bawa hari ini,” tandasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, Feliyani mendatangi Bareskrim pada Minggu (1/2) malam. Dia menyambangi mabes polri untuk melaporkan AS dan UK atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar pada 2007.
AS dan UK dituding memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Laporan Feriyani tertuang dengan nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.
“Feriyani saat ini merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007,” demikian Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












