Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan masyarakat tak perlu khawatir soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pun mengenai akan adanya kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK Nantinya.
Menurut Poltisi Golkar itu, kewenangan itu sama seperti yang dimiliki lembaga penegak hukum lain.
“Kalau soal SP3, ya memang namanya manusia biasa, kalau tidak ada kesalahan kan pasti ada SP3-nya, dan hukum umum pun begitu,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (12/2)
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK itu tidak dimaksudkan untuk membuat lembaga antirasuah itu menjadi mundur atau melemah.
“Tidak ada hal, yang menurut saya, itu untuk melemahkan. Justru itu memperkuat posisi hukum termasuk juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga menjadi lebih jelas,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby