Jakarta, Aktual.com – Dana talangan sebesar Rp781 miliar untuk ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo sudah disiapkan di APBN.
Disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana talangan akan diberikan setelah verifikasi data penerima selesai.
“APBN sudah tersedia, siap disalurkan. Namun perlu diverifikasi siapa saja yang berhak menerimanya,” kata Kalla, di Jakarta, Selasa (30/6).
Untuk pencairannya, ujar dia, bisa dilakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri. “Ini bukan masalah Lebaran atau tidak, tapi soal verifikasi, tinggal itu saja” tambahnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebelumnya juga sudah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dana talangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Perpres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditandatangani, kemudian validasi, sosialisasi dan registrasi juga sudah mulai dilakukan,” kata Basuki.
Meski sudah siap dicairkan, namun Menteri Keuangan masih meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung. Terkait pihak yang nantinya menandatangani surat perjanjian talangan ganti rugi.
“Apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU dan Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata dia.
Selain persoalan itu, tidak ada lagi halangan untuk pencairan dana talangan. Termasuk persyaratan pengembalian dana tersebut disertai bunga sebesar 4,8 persen.
“Substansi semua sudah oke, termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta dulu pendapat Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur di Sidoarjo, untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak.
MLJ harus mengembalikan uang pinjaman itu ke pemerintah beserta bunga dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan memberikan sanksi dan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.
Artikel ini ditulis oleh: