Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. (ilustrasi/aktual.com)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Hari ini Wakil Presiden (Wapres), Yusuf Kalla mendapat kesempatan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjenguk Ketua DPD, Irman Gusman (IG), yang ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.

JK sendiri sudah beranjak dari Rutan Guntur. Kata Yuyuk, pertemuan keduanya tidak berlangsung lama. Sebab, waktu untuk menjenguk tahanan hanya diberikan selama dua jam dari pukul 10.00-12.00 WIB.

“Ya benar memang ada izin yang diberikan penyidik KPK kepada Wapres untuk menjenguk IG,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Kendati demikian, belum ada pihak, termasuk KPK, yang bisa menjelaskan maksud dan tujuan Wapres menjenguk wakil rakyat untuk daerah Sumbar itu. Menurut Yuyuk, JK datang sebagai rekan sesama pengusaha.

“Mungkin sebagai kolega ya. Saya tidak membaca suratnya, saya kurang tahu alasan Wapres jenguk IG. Tapi saya rasa sebagai kolega,” ucapnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby