“Tapi tentu ada batasnya juga, tidak boleh terus begitu, ya kita tunggu saja proses hukumnya,” tambah Wapres Kalla.
Dia juga mengatakan kinerja DPR tentu tidak efektif karena status tersangka tersebut, namun DPR tentunya tidak diukur perorangan tapi lembaga, di samping ada ketua juga ada empat wakil ketua sehingga jika ada masalah dengan ketuanya tentu harus dipilih lagi.
Menanggapi perlu tidaknya Ketua DPR segera diganti, menurut Wapres, DPR menganut sistem praduga tidak bersalah sehingga baru bisa apabila terjadi keputusan hukum tetap, tapi dibutuhkan juga keputusan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby