Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menerima kunjungan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beserta jajarannya di Kediaman Resmi Wapres, Senin (15/8).
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, menjelaskan kedatangan jajaran Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH ini untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dana haji selama 5 tahun terakhir (periode jabatan 2017-2022).
“Jadi September bulan depan mereka ini akan mengakhiri jabatannya. Tadi mereka menjelaskan kepada Wapres mengenai keuangan haji yang secara keseluruhan bagus,” ungkap Masduki.
Dalam pertemuan tersebut
Menanggapi laporan tersebut Wapres mengapresiasi kinerja Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH periode ini. Pasalnya BPKH selama lima tuhun berturut-turut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
“Ini merupakan salah satu bentuk prestasi juga bagi BPKH,” imbuhnya.
Namun demikian Wapres meminta agar manajemen penyelenggaraan haji ke depan lebih efisien. Hal ini salah satunya karena Wapres melihat bahwa subsidi BPKH terhadap biaya haji selama ini cukup besar, yakni mencapai 60 persen dari total keseluruhan biaya haji.
“Karena problem utama saat ini, biaya haji subsidinya sudah sangat besar. Yaitu bahwa orang berhaji sekarang ini membayar sekitar 40 juta rupiah, tetapi biaya haji secara total itu sekitar 100 juta rupiah,” terang Masduki.
Wapres mengingatkan pentingnya efisiensi penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang , karena dana pelayanan masyair yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi akan terus naik.
“(Selain itu), Wapres juga mendapatkan laporan bahwa manajemen pelaksanaan haji memang sudah bagus. Jadi service-nya luar biasa, padahal para jamaah haji itu sudah mendapatkan dana kembalian untuk semacam bekal (selama berhaji),” tutur Masduki.
“Walaupun memang memerlukan perubahan-perubahan regulasi, kata Wapres ini harus dilakukan,” imbuhnya.
Lebih jauh Masduki menjelaskan bahwa orang yang wajib berhaji itu sesuai ketentuan agama adalah orang yang memiliki kemapuan secara finansial untuk membiayai hajinya.
“Nah kalau disubsidi dan subsidinya mencapai 60 persen, itu bukan orang yang kuat bayar tetapi kuat (karena) disubsidi. Itu yang menjadi perhatian Wapres,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman