Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Indonesia kekurangan pengusaha Islam, baik muslim maupun muslimah, sehingga berpengaruh pada kurangnya nominal zakat yang dibayarkan dari kalangan pengusaha.

“Justru kelemahan kita sebagai umat muslim ialah kekurangan pengusaha. Ekonomi kita, seperti kita tahu, lebih banyak dijalankan oleh kawan-kawan kita non-muslim. Kenapa zakat kurang, karena kita kekurangan pengusaha membayar zakat,” kata Wapres saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Ipemi di The Media Hotel and Tower Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Masih kurangnya jumlah pengusaha Islam itu, lanjut JK, berpengaruh juga kepada kemajuan perekonomian syariah di Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, dengan banyaknya pengusaha Islam, maka peluang lapangan kerja untuk muslim dan muslimah juga semakin terbuka, sekaligus berkontribusi pada pembayaran pajak ke kas negara, jelas Wapres.

“Tentu para pengusaha yang maju yang dapat membayar pajak, yang dapat memajukan negeri ini. Karena, tanpa pajak tidak mungkin negeri ini maju, tanpa orang bekerja tidak mungkin negeri ini makmur,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid