Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghidupkan kembali tim penanggulangan terorisme guna mereduksi radikalisme.

“Wapres meminta supaya tim penanggulangan terorisme di MUI dihidupkan lagi. Dan kita lakukan gerakan atau langkah-langkah bersama dalam rangka menghadapi deradikalisasi,” kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin, kepada jurnalis media, di Jakarta, Selasa (19/1).

Hal itu disampaikan Ma’ruf dan pengurus MUI usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres. MUI bertemu Wapres untuk melaporkan hasil Munas dan Rakernas.

Terkait terorisme, Ma’ruf mengatakan MUI sebelumnya pernah membuat fatwa yang menjadi landasan dan membentuk Tim Penanggulangan Teroris.

“Kami sudah melakukan edukasi ke Pesantren-pesantren dan kemana-mana, tapi setelah ada badan yang menanggulangi terorisme, kita tidak dilibatkan lagi secara institusi,” jelas Ma’ruf.

Upaya yang dilakukan MUI dalam mereduksi radikalisme dengan menerbitkan buku-buku, melakukan diskusi tentang pemahaman agama, dakwah, meluruskan pahamnya, terutama tentang paham jihadnya bagi yang sudah terkontaminasi paham radikalisme.

“Dengan ngomong saja kata Pak Wapres susah karena mereka itu orang yang tidak takut mati, tidak takut dipenjara. Jadi satu-satunya jalan mengubah pemikirannya, dan itu hanya bisa dilakukan dengan pendekatan agamis dan dialog,” tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, MUI setuju dengan rencana revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme guna mereduksi radikalisme.

“Sepanjang UU terorisme itu lebih arahnya pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju, tapi kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju, harus dipastikan dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, perlu ada kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif.

Luhut mengatakan, penyempurnaan undang-undang terorisme harus sesegera mungkin dilaksanakan agar Indonesia tak terkesan hanya seperti “pemadam kebakaran”.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara