“Mengatasinya ialah tentu (dengan) pendekatan dan memberikan juga batasan-batasan, membuat kurikulum. DMI selalu minta dibuatkan kurikulum dan juga penilaian kepada penceramah. Kita tidak melarang penceramah, tetapi batasan-batasannya mereka harus taati,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto sebelumnya mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) NU bahwa ada 50 penceramah di 41 masjid lingkungan pemerintah terpapar radikal.
Hasil survei yang dilakukan oleh P3M NU sebagai peringatan dini dan ditindaklanjuti dengan pendalaman serta penelitian lanjutan oleh BIN.
“Masjidnya tidak radikal, tapi ada penceramahnya di masjid di lingkungan pemerintah semua di Jakarta,” kata Wawan di Jakarta Selasa (20/11).
BIN memberikan peringatan dini atau “early warning system” dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, tetap menjaga sikap toleran dan menghargai kebhinekaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid