Independensi jajaran penyelenggara pemilu menjadi tolok ukur keberhasilan pesta demokrasi lima tahun sekali di Indonesia; dan sikap itu harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari para penyelenggara Pemilu.

Hal itu juga berlaku untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Harapan kita ialah Pemilu yang berlangsung dengan jujur, adil, terbuka; dan tentu baik KPU-nya juga Bawaslu-nya tentu harus menjadi penyelenggara yang betul-betul independen. Independensi itu juga tercermin dari tindakan anggota Bawaslu dimana pun dia berada,” kata Wapres kepada seluruh jajaran Bawaslu RI dan provinsi.

Wapres JK mengaku, sebagai kepala negara sekaligus politikus, dirinya sulit untuk menempatkan diri pada posisi netral ketika menghadiri acara yang berkaitan dengan politik. Namun, JK sebisa mungkin tidak berpihak pada kelompok politik atau pasangan calon tertentu pada saat menyampaikan pidato sebagai wakil presiden.

“Walaupun saya juga bagian dari orang politik, juga mengarah ke satu calon, tapi saya dalam posisi ini tentu harus menyatakan bahwa anda (Bawaslu) yang akan mengawasi kita semua, dan anda harus berada dalam posisi independen. Jelas, profesional dan independen,” ujar Wapres.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid