Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan 2018 melalui e-Filling di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu.
“Saya biasanya serahkan SPT di Makasar dan selalu pertama kalau di Makasar. Tapi ini karena kesibukan saya serahkan di sini,” kata Wapres M Jusuf Kalla usai menyerahkan SPT Tahun pajak 2018 di Istana Wapres Jakarta, Rabu (28/3).
Dalam kesempatan itu Wapres meminta masyarakat taat membayar pajak. Menurut Wapres, baik pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
Hak pemerintah, kata Wapres, adalah menuntut masyarakat bayar pajak. Kewajiban pemerintah adalah membangun sarana sosial dan prasarana.
Saat menyerahkan SPT Wapres Jusuf Kalla juga didampingi putra putrinya. “Kalau di Makasar saya selalu nomer satu untuk pribadi dan perusahaan,” kata Wapres.
Sesuai UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak pribadi melalui berbagai pilihan, yaitu aplikasi-Filling, Ldrop box” atau datang ke kantor pajak secara langsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid