Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Air tidak semuanya merupakan kesalahan Pemerintah, sehingga Pemerintah harus dimintai pertanggungjawabannya terhadap peristiwa tersebut.

“Tidak asal ada kejadian, selalu Pemerintah yang salah, Pemerintah (dianggap) tidak mau memperhatikan. Pemerintah itu selalu berusaha menyelesaikan, tetapi justru dilawan oleh kekuatan yang ingin melanggar HAM, seperti apa yang terjadi di Papua,” kata Wapres JK saat menghadiri Peringatan Hari HAM Sedunia ke-70 di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (11/12).

Wapres JK mengatakan peristiwa penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan aparat Pemerintah.

Penembakan yang dilakukan KKB tersebut menewaskan belasan pekerja PT Istaka Karya, staf Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Papua, serta anggota TNI AD, Sertu Handoko.

“Apa yang terjadi pekan lalu di Papua itu juga suatu pelanggaran HAM, yang jadi korban adalah aparat Pemerintah, setidak-tidaknya aparat dari perusahaan Pemerintah, juga tentara jadi korban,” kata Wapres.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan lagi bahwa tidak semua insiden pelanggaran HAM merupakan kesalahan Pemerintah.

“Oleh karena itu, kita harus objektif untuk itu semuanya. Bahwa Pemerintah, tidak hanya aparat Pemerintah, tidak semuanya melanggar HAM; tapi justru menjadi korban dari pelanggaran HAM,” katanya.

Sementara itu, dalam peringatan Hari HAM Internasional, Komisi Nasional (Komnas) HAM menuntut Pemerintah menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sejumlah kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Peristiwa Talangsari,Lampung tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan terhadap kasus tersebut ke Kejaksaan Agung sejak 2002, namun dianggap tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.

Komnas HAM menilai ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: