Ketua Golkar periode 2004-2009 Jusuf Kalla (tengah), Ketua Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua kiri), Ketua Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan) serta kedua sekjen Zainudin Amali (kiri) dan Idrus Marham saling bersalaman usai penandatanganan islah terbatas di Rumah Dinas Wapres Jakarta, Sabtu (11/7). Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sepakat melakukan islah terbatas terkait pencalonan bersama kepala daerah pada pilkada serentak mendatang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga politisi senior Partai Golkar mengatakan, pendaftaran calon untuk pilkada serentak yang diusung partai tersebut tidak perlu menunggu “inkracht” (putusan tetap).

“Tidak. ‘Inkracht’ atau dua-duanya mencalonkan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II,” kata Wapres di Kupang, NTT, Minggu (12/7).

Sebelumnya pada Sabtu (11/7), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah kedua kubu Partai Golkar.

Adapun poin-poin islah tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu yaitu, sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.

Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

Artikel ini ditulis oleh: