Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data sebanyak 181 kasus korupsi dana desa terjadi sejak Pemerintah menerapkan kebijakan dana bantuan desa pada tahun 2015.
Ratusan kasus korupsi tersebut melibatkan 184 tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp40,6 miliar.
Wapres menilai data temuan ICW tersebut sangat kecil dibandingkan dengan pemberian uang bantuan desa oleh pemerintah pusat lewat pemerintah daerah sekitar 200 ribu kali transfer.
Wapres pun mendorong inspektorat jenderal di pemda meningkatkan pengawasan mereka terhadap penggunaan dana desa sehingga ke depannya angka kasus korupsi tersebut dapat berkurang.
“Kewajiban mereka (irjen) untuk mengawasi. ‘Kan dana itu dari pusat ke kabupaten, kabupaten diberikan ke desa dengan pengawasan camat, berarti yang bisa memeriksa itu inspektorat di kabupaten dan inspektorat di provinsi,” ujarya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid