Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan konsep konstitusi yang hidup atau living constitution bisa saja diterapkan di Indonesia selama tetap dilandaskan pada isi dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
“Konstitusi itu dinamis sekali, sesuai dengan kondisi yang ada, maka namanya living constitution, konstitusi yang hidup. Bisa saja kita amandemen lagi, selama dasar dan tujuan tidak berubah,” kata Wapres saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Gedung MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Minggu (18/8).
Living Constitution merupakan istilah yang digunakan apabila suatu negara mengubah konstitusi untuk disesuaikan dengan kondisi demokrasi negara tersebut. Konsep tersebut digunakan di Amerika Serikat karena menganggap pandangan masyarakat kontemporer perlu dipertimbangkan dalam menafsirkan konstitusi negara tersebut.
Indonesia sendiri, lanjut JK, sudah menjalankan empat macam konstitusi dalam bentuk perubahan amandemen UUD 1945 mulai dari sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, kemudian berlaku Konstitusi RIS pada 27 Desember 1949, UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 pada 22 Juli 1959.
“Jadi kita sudah hidup dan berkembang dengan empat macam konstitusi. Dari keempat itu, apa yang tidak berubah? Yakni mukadimahnya karena itu dasar dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara yang adil dan makmur,” jelasnya.
Selama dasar dan tujuan bernegara Indonesia tidak berubah, maka pemerintah Indonesia bisa mengubah konstitusi, baik itu perubahan sistem informasi, sistem keuangan, sistem pendidikan hingga sistem otonomi.
“Tapi saya katakan sekali lagi, fondasi dasar Pancasila, NKRI yang terbentuk di dalam situ dan tujuan kebangsaan kita, itu tidak mungkin kita ubah karena di situlah dasar kita bersatu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan