Jombang, aktual.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pondok pesantren bisa menjadi pusat perekonomian syariah lewat layanan pembiayaan mikro bagi masyarakat atau kelompok usaha yang ingin meminjam dana dari rentang Rp3-25juta.
“Dan saya mengharapkan bahwa pesantren juga melahirkan produk-produk dan juga menjadi pusat pembiayaan. Sehingga pesantren mampu memberikan yang bagi mereka yang belum bankable,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPPNU di Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/1).
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pembiayaan mikro syariah saat ini hanya terbagi dalam dua kategori, yakni maksimal Rp3 juta dari Bank Wakaf Mikro (BWM) dan minimal Rp25 juta dari bank-bank syariah.
Oleh karena itu, pesantren diharapkan dapat memenuhi keinginan pasar syariah lewat pembiayaan mikro di rentang Rp3-25 juta.
“Kalau sudah Rp25 juta, maka yang akan dihadirkan (dari) bank-bank komersial, terutama bank syariah yang akan bekerja sama dengan pesantren untuk membiayai. (Di pembiayaan) Kecil sampai menengah itu pesantren bisa menjadi pusat pembiayaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” ujarnya menjelaskan.
Dalam acara itu, Wapres Ma’ruf meminta langsung kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk memikirkan skema pembiayaan mikro dari pesantren tersebut.
“Oleh karena itu saya sudah bicara dengan Pak Teten, kita harus usahakan di pesantren juga basisnya dari Rp4-10 juta, bahkan sampai 25 juta,” ucap Wapres.
Turut hadir mendampingi Wapres Ma’ruf dalam Rakernas IPPNU antara lain Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah melakukan pendekatan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mengambil peluang penyediaan pinjaman mikro di rentang nominal serupa.
Ketua AFSI Ronald Wijaya, di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (21/1), mengatakan dengan kapitalisasi aset hingga Rp1 triliun, pihaknya bisa mewujudkan pembiayaan mikro tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto