Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi segera menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan seluas 60 hektare, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.

“Arahan Wapres, Kemendag dan Kemenkeu diminta segera menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tahun 2020 seluas 30 hektare dan anggaran pembebasan lahan tahun 2021 juga seluas 30 hektare,” demikian keterangan resmi dari Sekretariat Wapres (Setwapres) yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Ma’ruf Amin juga meminta pembebasan lahan tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Depok Mohamad Idris serta Polresta dan Kodim Depok, Jawa Barat.

“Kemenag dan Panitia Satgas UIII diminta terus melakukan pembebasan lahan secara keseluruhan. Gubernur Jawa Barat, Walikota Depok, Polresta Depok dan Kodim Depok diharapkan mendukung penuh kegiatan dan pengamanan pembebasan lahan UIII,” tambah Wapres.

Kampus UIII berlokasi di Depok, Jawa Barat, di atas lahan seluas 142,5 hektare, yang 90 hektare di antaranya dikuasai oleh warga setempat, sehingga perlu dilakukan pembebasan.

Pembebasan lahan tahap pertama seluas 30,7 hektare, yang dihuni 65 warga, telah selesai pada November 2019. Sementara pembebasan lahan tahap kedua seluas 30 hektare ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada Desember. Sisanya, lahan seluas 30 hektare diharapkan selesai dibebaskan pada 2021.

Rektor UIII Komaruddin Hidayat mengatakan kampus UIII akan menjadi simbol kebangkitan intelektual Indonesia; tidak hanya diutamakan untuk umat Islam saja, melainkan juga inklusif untuk semua kalangan dunia akademisi.

“Saya secara sadar mengawal proyek ini dan menghindari kontroversi politik. Kami juga ingin membuat semacam Interfaith Center agar UIII ini tidak ekslusif untuk umat Islam saja,” kata Komaruddin usai melakukan rapat virtual dengan Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).

UIII didirikan 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Statuta UIII dibuat pada 2019 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2019, bersamaan dengan pengangkatan Wali Amanat dan pelantikan rektor UIII.

UIII membuka jenjang pendidikan pascasarjana (S2) dan doktoral (S3) untuk tujuh fakultas dan jurusan, yaitu Studi Islam, Ilmu Politik, Ilmu Pendidikan, Ilmu Hukum, Ekonomi dan Keuangan Islam, Sains dan Teknologi serta Arsitektur. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin