Jakarta, Aktual.com – PT Freeport secara resmi telah bersedia melepas saham sebanyak 51 persen, dan akan membangun smelter dengan syarat pemerintah mesti memberi perpanjangan kontrak dan kepastian perpajakan.
Kepastian perpajakan ini masih ditunggu oleh Freeport karena sedang dirancang oleh pemerintah melalui payung hukum yang akan segera diterbitkan. Namun, selama ini Freeport menginginkan perpajakan bersifat naildown sebai mana yang berlaku selama ini dalam rezim kontrak karya.
Akan tetapi yang menjadikan sandungan bahwa Freeport beralih status menjadi IUPK dalam rangka menyesuaikan dengan UU Minerba No 4 tahun 2009. Sedangkan rezim IUPK sendiri tidak mengenal perpajakan naildown melainkan prevailing.
Namun terlepas dari pada itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan penerimaan pajak negara yang akan diatur lebih teknis nantinya, akan lebih besar dari yang didapatkan selama ini.
“Penerimaan tidak lebih rendah daripada (yang didapat) sekarang, pasti lebih baik,” katanya di Jakarta, Selasa (29/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu