Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengklarifikasi posisi pemerintah terkait putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wapres menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan tersebut karena lembaga peradilan adalah ranah independen yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
“Dalam hal ini, masalahnya ada di ranah peradilan, wilayah yudikatif. Oleh karena itu, pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap terhadap putusan-putusan tersebut,” jelas Wapres saat berada di Jawa Timur, Kamis, seperti yang terlihat dalam tayangan video dari Jakarta.
Wapres menegaskan prinsip pemerintah untuk tidak campur tangan dalam putusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan biasa maupun dalam kasasi.
Ia juga memberikan dorongan kepada pihak-pihak yang mungkin tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung untuk memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman bagi para terdakwa di kasus tersebut.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati, kini dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
Selain itu, hukuman bagi Ricky Rizal dikurangi menjadi delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Sementara hukuman Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, dikurangi menjadi 10 tahun dari pidana penjara 15 tahun sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah