Manado, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka ada untung dan ruginya.

“Ya, memang ada baik dan ada akibat negatifnya. Kalau tidak (diumumkan) ya sama saja,” kata Wapres Jusuf Kalla, dalam kunjungan kerjanya ke Manado, Senin (19/3).

Menurut Wapres JK, mekanisme penggantian calon kepala daerah tersangka akan lebih sulit apabila dia memperoleh suara terbanyak dalam pilkada.

“Nanti kalau tersangkanya setelah dia menang, lebih susah lagi prosesnya. Hukum itu, apalagi kalau tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) lebih susah lagi karena tidak bisa ditunda kalau OTT,” ujar Wapres.

Penggantian calon kepala daerah tersangka tidak diatur dalam Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur bahwa calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU, tidak dapat mengundurkan diri atau diganti oleh calon lain kecuali calon tersebut berhalangan tetap.

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjelaskan kerumitan proses pemberhentian kepala daerah yang pada saat pilkada telah berstatus tersangka dan terpilih sebagai kepala daerah.

“Memang dari segi aturan main, regulasi di kita cukup rumit. Kalau kepala daerah terdakwa, UU mengatakan maka dia harus diberhentikan sementara. Tapi kalau sebagai calon (kepala daerah), itu tidak ada aturannya,” kata Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah itu menjelaskan apabila calon kepala daerah tersangka kemudian terpilih dalam pilkada, maka mekanisme pemberhentiannya tidak bisa langsung.

“Diberhentikan juga menunggu dia dilantik dulu. Jadi setelah terpilih, menang, dilantik sebagai kepala daerah, baru proses pemberhentiannya dilakukan,” ujarnya pula.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: