Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan bahwa regulasi pendirian rumah ibadah sebenarnya sudah ada di dalam SKB Menteri Agama dan Mendagri.

Dilain sisi, pendirian rumah ibadah selain dari regulasi pemerintah, juga terdapat dalam perjanjian adat masing-masing.

“Tentu perjanjian adat itu berasal dari pemerintah tersebut, bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus ada jamaah atau ada warga sekian besar dan harus disetujui oleh warga lainnya,” jelas Wapres, saat ditemui tim Aktual.com di Jakarya, Rabu (14/10).

Wapres mengatakan bahwa perjanjian adat harus dihormati juga.

Pernyataan Wapres ini berkaitan dengan bentrok antar warga dan pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Selasa (13/10) kemarin.

Dikabarkan, pembakaran rumah ibadah itu, karena tak memiliki ijin, dan diputuskan untuk dibongkar. Namun, masyarakat ingin pembongkaran rumah ibadah itu dilakukan pada Selasa kemarin. Namun, hasil keputusan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan aparat, pembongkaran itu akan dilakukan pada pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh: