Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebut ada delapan kawasan industri halal (KIH) yang sedang dalam pembangunan di berbagai daerah.

“Layanan sertifikasi halal akan dilakukan secara satu atap (one stop service),” kata Ma’ruf Amin saat menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis Ke-63 Universitas Diponegoro (Undip) secara daring, Kamis (15/10).

Ma’ruf mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri halal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia.

Selama ini, menurut Wapres, Indonesia masih berkutat sebagai penikmat barang dan jasa halal.

Ia menegaskan bahwa pengembangan dan perluasan industri produk halal merupakan salah satu sasaran prioritas untuk mencapai tujuan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

“Selama ini kita masih menjadi konsumen produk halal terbesar dunia, bukan produsen produk halal terbesar,” katanya menjelaskan.

Bersamaan dengan persiapan KIH tersebut, Pemerintah juga melakukan penguatan terhadap industri-industri kecil atau usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak dalam pembuatan produk-produk halal.

Ma’ruf berharap UMK halal tersebut dapat mendorong Indonesia sebagai eksportir produk halal ke berbagai negara.

KIH dan Halal Hub merupakan beberapa cara yang dilakukan Pemerintah untuk memperkuat rantai nilai industri halal di dalam negeri dari hulu ke hilir.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menerbitkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019—2024 untuk pengembangan sektor riil ekonomi syariah.

Hingga pertengahan Agustus lalu, Kemenperin telah menerima dua permohonan verifikasi KIH, yakni Kawasan Industri Modern Cikande seluas 500 hektare di Serang, Banten serta Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sementara itu, empat kawasan industri lain yang sedang mempersiapkan pengembangan KIH ialah Kawasan Industri Bintan Inti seluas 6,5-100 hektare di Batam, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 hektare di Batam, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, serta Kawasan Industri Surya Borneo seluas 146,5 hektare di Kotawaringin Barat.

Pembentukan ekosistem industri halal didukung dengan regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Kemenperin juga mencatat nilai konsumsi produk halal di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 220 miliar dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 330,5 miliar dolar AS pada tahun 2025. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin