Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi positif keinginan Komisi Yudisial (KY) terkait penguatan lembaga negara tersebut dalam Amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Rabu.
“Pak Wapres menyambut positif tentang eksistensi KY di dalam Undang-Undang Dasar. Kalau bisa, saya mendorong kepada Pak Wapres agar mendukung untuk penguatan KY,” kata Jaja usai menemui Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (6/11).
Dalam pertemuan tersebut, Jaja menyampaikan kepada Wapres Ma’ruf mengenai pentingnya pengaturan kewenangan Komisi Yudisial di dalam UUD 1945, karena lembaga tersebut berkontribusi menjaga peradilan yang bermartabat di Indonesia.
Dengan pengaturan di dalam UUD 1945, lanjut Jaja, KY dapat menjadi lebih kuat perannya, khususnya dalam pemberian keputusan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yang selama ini hanya sebatas rekomendasi.
“Termasuk (agar) rekomendasi KY bersifat final, tidak ada lagi alasan untuk menolak. Kalau sekarang kan hanya rekomendasi sifatnya. Kalau bisa nanti bersifat final dan (diatur) di UUD lebih bagus lagi, jadi jelas kewenangannya,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, lembaga tersebut bertugas antara lain memantau dan mengawasi perilaku hukum, menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum, memeriksa laporan dugaan pelanggaran, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan kehormatan martabat hakim.
Dalam rencana penguatannya melalui usulan revisi UU Nomor 18 Tahun 2011 tersebut, KY menginginkan agar wewenangnya diperluas antara lain dengan memiliki kuasa untuk menyadap dan merekam pembicaraan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Selain Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, pertemuan dengan Wapres Ma’ruf tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Maradaman Harahap, Sekretaris Jenderal Tubagus Rismunandar Ruhijat dan Anggota Sukma Violetta.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin