Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 45 bisa diamandemen, tentunya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa direvisi apabila dibutuhkan.

“UUD saja diamandemen. Yang tidak boleh diamandemen hanya Alquran, Hadist dan Injil itu saja,” kata Wapres di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (22/6).

Wapres menilai, revisi diperlukan untuk memperbaiki keadaan setelah cukup lama karena ada perkembangan-perkembangan dan perlu penguatan.

“Tapi prinsip pokoknya KPK itu bertugas memberantas korupsi tetap, tapi dipelajari dulu,” katanya.

Wapres mengatakan, di dunia tidak ada yang sehebat KPK yang sudah menangkap delapan menteri dan 14 gubernur dalam 10 tahun.

“Ada tidak negara yang menangkap delapan menteri di dunia ini. Ada tidak negara yang menangkap 14 gubernurnya selama 10 tahun, tidak ada. Kita terhebat tapi kenapa mesti berhenti karena sesuatu harus dievaluasi,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak rencana revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam prolegnas.

“Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, usai rapat terbatas tentang pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby