Jakarta, Aktual.co — Warga yang tergabung dalam paguyuban warga RT 01 dan 05/RW 01, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajukan pembatalan sertifikat yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah itu.
“Kami ingin mengajukan peninjauan ulang keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kediri, apakah prosedurnya benar, karena membuat sertifikat ada persyaratannya,” kata Koordinator paguyuban warga RT 01 dan RT 05/RW 1, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, FX Retriadmaja, di Kediri, Minggu (24/5).
Retri yang dikonfirmasi soal permasalahan tanah dengan PT KAI Daerah Operasi VII Madiun itu mengatakan warga selama ini berharap jika tanah yang diklaim milik PT KAI itu bisa diajukan sertifikat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Negara Agraria juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, pasal 9 tentang permohonan hak milik atas tanah negara. Warga selama ini juga memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Selama ini, warga yang menempati tanah yang diklaim bekas emplasemen PT KAI itu membayar pajak sendiri dan bukan dibayarkan PT KAI. Selain mempunyai salinan bukti pembayaran pajak serta mempunyai IMB, warga yang tinggal di daerah itu juga mayoritas sudah lebih dari 20 tahun. Karena masa yang cukup lama tinggal di tanah itu, mereka ingin mengajukan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Warga, kata dia, sebenarnya juga mempertanyakan terkait dengan sertifikat yang dimiliki PT KAI, sebab sejumlah warga yang tinggal di tempat itu, mengaku tidak membubuhkan tanda tangan. PT KAI Daop VII Madiun juga langsung melakukan pengukuran tanah, dan dalam tempo waktu singkat mendapatkan sertifikat hak pakai.
Penertiban sertifikat tersebut juga dinilai sangat cepat, hanya dalam waktu sekitar satu pekan pada Oktober 2014. Retri juga mengakui, tanah yang ditempati dengan 137 warga lainnya itu bukan tanah pribadi, melainkan tanah negara. Mereka selama ini tinggal di tempat itu, secara turun temurun. Namun, ia mempertanyakan tentang sejarah tanah itu.
Berdasarkan sejarah, tanah itu merupakan tanah negara, eks hak barat R.v.E Verp Nomor 1.526 dalam R.v.O 349, 309, 463, 464, dan 614, yang mulanya ada dalam kepemilikan suatu badan hukum privat, yang didirikan Belanda dengan tujuan menjalankan pengangkutan gula bagi kepentingan privat perusahaan dagang
“Handels Veregining Amsterdam (HVA) di Pare, Kabupaten Kediri. Perusahaan itu dinilai bukan perusahaan jasa transportasi untuk kepentingan publik seperti perusahaan jawatan kereta api (PJKA) atau PT KAI.
PT KAI selama ini juga menerapkan sewa untuk warga yang menempati lahan tersebut. Warga membayar uang sewa sekitar Rp400 ribu per tahun untuk 210 meter persegi, dan saat ini uang sewa itu naik cukup besar, mencapai Rp2 juta untuk 210 meter persegi. Warga berharap ada transparansi penghitungan biaya sewa yang dilakukan PT KAI.
“Tanah itu sebelumnya merupakan perusahaan kereta api Belanda, dan peruntukannya mengangkut hasil tanaman tebu dari HVA. Kami pertanyakan penerbitan surat itu, tapi belum ada jawaban,” ujarnya.
Retri juga mengatakan sertifikat itu dinilai cacat hukum, mengingat perusahaan itu didirikan untuk tujuan privat perusahaan dagang HVA Pare, Kabupaten Kediri. Untuk itu, warga yang tergabung di paguyuban itu akan mengajukan permohonan pembatalan lima surat keputusan (SK) pemberian hak pakai dan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia Bandung.
Terkait hal itu, PT KAI Daop VII Madiun mempersilakan warga untuk melakukan gugatan, namun PT KAI wilayah itu akan tetap melakukan penertiban aset di Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di lahan yang diklaim bekas emplasemen PT KAI tersebut, PT KAI mengaku mempunyai aset seluas 59.464 meter persegi.
Saat ini, lahan itu sudah menjadi bangunan, baik rumah tempat tinggal pribadi, rumah kos, sampai perkantoran. PT KAI juga memberikan tenggat sampai 1 Juli 2015, agar warga segera menyelesaikan soal kesepakatan sewa menyewa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penertiban aset PT KAI di wilayah Daop VII Madiun.
Artikel ini ditulis oleh:

















