Palu, Aktual.com – Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah Erna Yunanti Murni mengatakan, warga negara asing yang banyak melanggar aturan keimigrasian di Provinsi Sulawesi Tengah berasal dari Tiongkok.

“Kebanyakan WNA asal Negeri Tirai Bambu itu yang terpaksa dideportasi imigrasi karena melanggar UU Keimigrasian RI,” kata dia di Palu, Sabtu (29/10).

Terlebih, dia mengaku selama kurun beberapa tahun terakhir ini, pihaknya banyak menangkap warga asing yang berasal dari negara itu. Sejak periode Januari sampai dengan Oktober 2016, jajaran imigrasi di Sulteng berhasil menangkap sebanyak 26 warga asing dan sekitar 80 persen diantaranya dari Tiongkok.

Sebanyak 19 orang dari 26 warga asing yang ditangkap petugas imigrasi di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut serta Morowali. Sementara sisanya sebanyak tujuh orang, semuanya asal Tiongkok ditangkap petugas imigrasi di wilayah Palu dan sekitarnya.

Sekitar empat hari yang lalu, petugas imigrasi juga menangkap seorang warga Tiongkok karena kedapatan sedang menjual berbagai jenis asesoris dan hand pone di wilayah Kota Palu.

Seorang WNA asal Tiongkok yang ditangkap itu perempuan dan langsung dideportasi ke negara asalnya karena terbukti melanggar UU keimigrasian dengan penyalagunaan izin tinggal terbatas.

Erna mengatakan rata-rata warga asing bermasalah di Sulteng menyalagunakan visa, dan sebagian lagi visanya over stay. Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja dan berbisnis. “Ini yang kita waspadai,” ujar Erna.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu