Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku melakukan pemukulan kebagian wajah korban. Selain itu, pelaku melakukan pemukulan karena marah kepada korban karena handphone temannya hilang di sekitar tempat Jalan Legian seputaran tempat korban bekerja, namun korban tidak mengetahuinya.
“Tersangka ini sudah ditahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di pihak kepolisian,” ucapnya.
Sedangkan korban yang bernama Adni Junus Liu sedang mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat pukulan yang diterimanya dari tersangka.
Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui rencana dari pihak tersangka bersama pengacaranya untuk mengajukan upaya damai dengan korban.
Kanit Putu Ika menjelaskan tersangka sebagai yang melayangkan kekerasan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin