Jakarta, Aktual.com – Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menggugat Surat Perintah 1 (SP1) yang dilayangkan Ketua Satpol PP Jakarta Selatan. Isi SP1 itu, warga diminta membongkar sendiri bangunan tempat tinggal dan diberi waktu 7×24 jam setelah surat dilayangkan.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi mengatakan gugatan untuk SP 1 sudah dilayangkan ke PTUN DKI pada 1 September lalu, atau dua hari setelah SP1 dilayangkan pada 30 Agustus.
Kata dia, warga Bukit Duri menolak mentaati poin-poin di SP 1 yang dinilai sebagai bentuk penindasan dan pelecehan peradilan. Dimana di poin pertama warga diminta membongkar sendiri bangunan rumah mereka tinggal. Warga juga bertahan untuk tidak mengambil tawaran rumah susun sewa di Rawa Bebek.
Bahkan warga sepakat tidak akan melawan dan mempersilahkan saja petugas merobohkan rumah mereka. Sebab warga, kata Vera, memilih berjuang melalui pengadilan dengan menggugat ke PTUN dan PN Jakpus. “Warga hanya bisa berdoa agar keadilan bagi mereka dapat diraih melalui jalur hukum,” ujar Vera kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (2/9).
Di surat gugatan ke PTUN, ada empat penggugat yang mewakili RW 11 dan RW 12. Yakni: Masenah (warga RT03/RW 011), Ambrosius Maru (Kuasa dari Sri kencana warga RT03/RW011), Siti Nurhikmah (Ahli waris dari D. Mulyadi warga RT03/011) dan Sandyawan Sumardi (ketua Pengurus Yayasan Ciliwung Merdeka di RT06/012).
Saat ditanya mengenai jumlah warga yang terancam bakal tergusur, Vera mengaku ada perbedaan dengan data yang dimiliki pemerintah. “Di data kami ada 384 kk belum termasuk RW 09,” ujar dia. Baca: Kebengisan Ahok Berlanjut, Giliran Bukit Duri Dibuldozer Pekan Depan
Ditegaskan Vera, dilayangkannya SP 1 itu merupakan bentuk pelecehan terhadap peradilan. Lantaran Majelis Hakim yang diketuai Riyono saat sidang terbuka class action warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat sudah pernah memberi peringatan kepada Pemprov DKI agar tidak mengusik warga selama proses persidangan masih berjalan.
Jika penggusuran tetap nekat dilakukan paksa di Bukit Duri yang sedang lakukan class action, Hakim Riyono menganggap Pemprov DKI sudah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Tanpa harus melalui pembuktian lagi, ujar Vera.
Artikel ini ditulis oleh: