Namun, pengacara warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, meminta Anies turun tangan langsung untuk mengatur pertemuan itu. Ia menolak adanya perantara yang mengatur pertemuan antara Anies dengan warga Bukit Duri.
“Ya bukan perantara, orang saya. Enggak mungkin saya telepon sendiri, atur jadwal sendiri,” ujar Anies menanggapi desakan Vera.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penertiban yang dilakukan Pemprov DKI pada 28 September 2016. Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding dan menerima putusan pengadilan.
Bulan lalu, warga Bukit Duri datang menemui Anies untuk berterima kasih atas keputusannya tidak mengajukan banding.
Anies ingin berdiskusi dengan warga mengenai penataan kawasan Bukit Duri dalam sebuah pertemuan khusus. Pertemuan itu juga akan membahas tentang janji membuat kampung susun untuk warga.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid