Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menolak reklamasi Teluk Jakarta di Balaikota, Jakarta, Senin (4/12/2017). HMI meminta Gubernur Anies Baswedan tak berubah sikap terkait reklamasi Teluk Jakarta saat masa kampanye yang menyatakan menolak reklamasi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pihak militer telah melakukan penghadangan terhadap sekitar 30 warga yang ingin melaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0506 ke Mabes AD atas pengerahan pasukan beserta senjata lengkap yang memasuki pemukiman nelayan di Kampung Baru Dadap, Tangerang.

Penghadangan ini sendiri sudah dilakukan sejak warga berkumpul di Kantor LBH Jakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Kantor LBH Jakarta merupakan titik kumpul warga sebelum berangkat ke Mabes AD di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Penghadangan ini dilakukan sejumlah petugas dari Polres Jakarta pusat serta Kodim Jakarta Pusat dan Danrem Tangerang. “Mereka (aparat) meminta warga untuk tidak pergi mengadu, tapi warga tetap mengadu. Alasan mereka katanya warga tidak punya izin untuk pergi mengadu,” ungkap Tigor Hutapea salah satu aktivis yang mendampingi warga Kampung Dadap kepada Aktual, Rabu (27/12).

Menurut pengakuan Tigor, aparat tersebut menyebutkan adanya izin dari kepolisian sebagai syarat untuk melakukan pengaduan ke Mabes AD. Pihak warga dan aktivis pun tidak menerima begitu saja syarat yang disebutkan aparat TNI dan Kepolisian itu.

Menurut Tigor, warga tidak harus memiliki izin dari kepolisian lantaran akan melakukan pengaduan, bukan untuk unjuk rasa. “Akhirnya lima orang pergi mengunakan mobil ke Mabes AD dan Polisi Militer,” kata Deputi Kebijakan dan Hukum KIARA ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan