Masalah tidak berhenti begitu saja, lima orang warga yang tengah menuju Mabes AD justru kembali diberhentikan di tengah jalan oleh aparat TNI AD dan Kepolisian. Saat itu, Tigor sendiri sudah menunggu warga Kampung Dadap di Mabes AD bersama salah satu pengacara asal LBH Jakarta, Nelson Simamora.

“Tiba-tiba di Gambir mereka (warga) dihadang lagi, di belokan yang deket Pertamina, dengan alasan enggak akan ditemui di sana (Mabes AD). Padahal saya dan Nelson sudah ada di sana,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 15 Desember 2017 lalu, aparat TNI AD dari kodim 0506 Kab Tangerang berada dipemukiman warga,  kehadiran  anggota TNI- AD ditenggarai untuk menjaga pembangunan proyek rumah susun yang dibangun pemda  tangerang dan rencana pembangunan jembatan reklamasi yang menghubungkan pulau C dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). TNI-AD Kodim 0506 Tangerang mengawal alat-alat berat masuk untuk mendirikan tiang panjang.

“Kami menilai TNI enggak punya wewenang untuk masuk dalam proyek sipil atau proyek pemerintah, itu kan sudah menyalahi kewenangannya yang diatur dalam UU TNI sebagai aparat pertahanan negara,” ungkap Tigor terkait alasan pengaduan warga.

Lebih lanjut, Tigor pun mengecam penghadangan terhadap warga Kampung Dadap oleh aparat TNI dan Kepolisian. Menurutnya, tidak seharusnya pihak aparat melakukan penghadangan terhadap warga yang ingin menuntut keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan