Kuasa Hukum warga Kampung Baru Dadap, Kosambi, Tangerang, Matthew Michele Lenggu, menyambut baik sembilan rekomendasi Ombudsman terkait penataan Kampung Baru Dadap.
“Secara keseluruhan kami apresiasi proses yang dilakukan Ombudsman,” ungkap Matthew, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
“Sebenarnya kalau kita lihat sesuai banget dengan harapan kami. Kalau dari rekomendasi itu sudah jelas secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa pembongkaran yang di Dadap maupun penataan yang dilakukan tanpa ada Perda sebelumnya itu merupakan melanggar administrasi jadi ini sebenarnya sangat sesuai dengan harapan warga,” tambah dia.
Pihaknya akan ikut bersama Ombudsman memantau Pemkab Tangerang dan pihak-pihak terkait dalam menjalankan seluruh rekomendasi yang telah diputuskan.
“Kami mendesak kepada Pemkab dan pihak terkait untuk mematuhi melaksanakan rekomendasi itu,” tegas Matthew.
Selain itu, pihaknya juga akan mendesak Kementreian Dalam Negeri untuk mengawasi kinerja Pemkab Tangerang.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: