Pengacara warga Dadap Tigor Hutapea (kiri),Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat (tengah), Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah menunjukan kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang. di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (23/5/2016). Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.

Artikel ini ditulis oleh: