1 dari 8
(Kiri-kanan); Pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea, Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah, dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Johan Efendi memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga Dadap, Tangerang, aduan tersebut terkait rencana penggusuran oleh Pemkab Tangerang.
Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga Dadap, Tangerang, aduan tersebut terkait rencana penggusuran oleh Pemkab Tangerang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga Dadap, Tangerang, aduan tersebut terkait rencana penggusuran oleh Pemkab Tangerang.
Dua anggota Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah menunjukan kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang. di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (23/5/2016). Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Pengacara warga Dadap Tigor Hutapea (kiri),Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat (tengah), Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah menunjukan kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang. di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (23/5/2016). Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Pengacara warga Dadap Tigor Hutapea (kiri),Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat (tengah), Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah menunjukan kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang. di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (23/5/2016). Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.
Artikel ini ditulis oleh:

















