Jakarta, aktual.com – Sejumlah warga dan aktivis lingkungan di Maluku Utara mengeluhkan aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Mereka menyebut, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Harita Nickel, anak usaha Harita Group, tidak hanya menyerobot lahan, namun juga merusak lingkungan, ancaman kesehatan, hingga tekanan sosial dan ekonomi.
Seperti disampaikan Samsir Lawendi, warga desa Kawasi. Ia mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan secara kolektif saat Harita Group masuk ke wilayah tersebut. Ia juga mengungkapkan praktik perampasan lahan dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Ada lahan-lahan warga yang mereka ambil tanpa memberi tahu. Jika warga protes maka itu bahkan dikriminalisasi atau diintimidasi bahkan dipenjara. Sudah ada yang kena penjara waktu itu karena mempertahankan lahannya yang diambil paksa oleh perusahaan yang sampai saat ini belum terselesaikan persoalan itu,” kata Samsir dalam sebuah pernyataan, Rabu (4/2/2026)
Samsir pun mengaku saat ini khawatir karena adanya rencana relokasi warga desa Kawasi ke Ecovillage Kawasi yang dibangun oleh Harita Group. Samsir menilai relokasi tersebut ditolak warga karena mengancam keberlanjutan mereka sebagai komunitas adat.
“Yang diomongkan oleh pemerintah di sana itu bahwa sudah ada perda atau pergub serta juknisnya, kami berharap supaya bisa dicabut karena di sana adalah tanah adat kami dan kami hidup berdampingan sangat baik sesama kami warga,” ujarnya.
Kerusakan Lingkungan dan Mata Pencaharian
Nurhayati Jumadi, warga lainnya, mengatakan kualitas air berubah sejak pertambangan dimulai. Ia mengeluhkan ada perubahan rasa dari air yang mereka konsusi
“Dulu air kami itu rasanya manis gitu. Kalau misalnya buat teh tidak perlu banyak gula, tetapi sekarang berubah rasa, asin. Kalau air ini tidak dimasak dengan baik, kami akan sakit perut. Itu sudah terjadi, sudah kami rasakan. Pernah mulai 2021 ada yang terjadi perubahan air itu, setiap kami masak itu ada seperti gelembung sabun gitu,” ujarnya.
Mata pencaharian warga pun turut terdampak. Sarbanun Lewer mengaku, hasil tangkapan ikannya berkurang drastis sejak aktivitas pertambangan dimulai di Pulau Obi.
“Kalau dulu dengan suami saya itu pergi menjaring dalam 2-3 jam saja kita sudah dapat 2-3 juta. Tapi kalau sekarang kita pergi satu hari belum tentu kita bisa dapat ikan (untuk) makan,” katanya.
Ia pun mengaku putus asa dengan kondisi tersebut hingga tidak lagi melaut untuk mencari ikan. Bahkan, kondisi laut pun berubah menjadi keruh, dan berwarna kuning.
“Jaring kami tidak putih lagi. Begitu kami taruh, jangankan 1 jam, 15 menit saja kami angkat itu sudah kuning, bukan berupa jaring lagi, sudah berupa lumpur,” ujarnya.
Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara Faisal Ratuela mengatakan, saat ini kondisi pulau di sekitar Halmahera Selatan sangat rentan akibat masifnya izin pertambangan dan laju ekstraksi oleh PT Harita Nickel. Dia mencatat, Pulau Obi, dengan luas 2.400 kilometer persegi, telah dibebani 21 izin pertambangan.
“Laju ekstraksinya itu ada 21 izin pertambangan yang hampir menguasai 70 persen wilayah Obi dan warga di sana pasti akan hilang,” katanya.
Faisal mengatakan, pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung terbatas. Ketika kawasan hutan dilepaskan untuk ekspansi industri ekstraktif tanpa mempertimbangkan buffer zone dan daerah aliran sungai (DAS), hal ini berpotensi memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor, pencemaran, dan mengancam sumber pangan masyarakat di darat maupun di laut.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa industri nikel di Pulau Obi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga secara langsung menggerus ketahanan pangan dan keselamatan hidup masyarakat yang berhadapan langsung dengan operasi Harita Group,” kata Faisal.
Viral Video Penyerobotan Tanah
Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah di TikTok oleh akun @vira64196 yang memvisualkan dugaan adanya praktik ‘premanisme korporasi’ dengan merampas lahan milik warga secara ilegal.
Lahan tersebut milik Keluarga Nanlessy yang terletak di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam video nampak para pekerja beraktivitas. Mereka menempatkan kontainer di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Nanlessy.
Dalam unggahan itu disebutkan, aktivitas yang dilakukan oleh PT Harita Group tersebut, di atas lahan yang belum ada pembayaran maupun kesepakatan pelepasan lahan.
”Ini kurang ajar. Lahan ini milik kami. Sudah bilang jangan kerja dulu karena belum ada pembayaran. Tara bole kase rusak di sini, karena di bawah ini tong pe kehidupan,” ujar seorang wanita dalam video.
“Sapa yang suru kerja di sini? Tong so tara jual tong pe lahan. Sudah bilang berunding dulu dengan keluarga supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” imbuhnya.
Sementara, berdasarkan hasil kajian dari Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) dan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek diduga Harita Group telah melanggar aturan perundang-undangan dalam melakukan aktivitas pertambangan di Halmahera Selatan.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil menduga, Harita Group telah melanggar Pasar 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Apa yang dilakukan Harita Group adalah bentuk pembangkangan hukum,” ujar Hamdan dalam keterangannya kepada awak media.
Ada tiga poin berdasarkan kajian hukum PKSDA yang disebutkan dapat menyeret konglomerasi milik keluarga Lim Hariyanto tersebut ke meja hijau.
Pertama, tindak pidana penyerobotan yang dituangkan dalam Pasal 502 KUHP baru. Disebutkan, menggunakan tanah orang lain tanpa hak sah diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Mereka membangun konstruksi di atas tanah rakyat sebelum ada ganti rugi. Ini jelas melanggar PP No.19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” tegasnya.
Kedua, perbuatan melawan hukum (dalam pasal 1365 KUHPerd). Di mana, Harita Group wajib mengganti rugi atas kerusakan ratusan pohon kelapa dan hilangnya sumber ekonomi 12 ahli waris.
Ketiga, terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Di mana, aktivitas konstruksi tanpa izin lingkungan di area sengketa dapat memicu sanksi pidana berdasarkan UU No.31 tahun 2009.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












