Palangka Raya, Aktual.com – Masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah meminta pemerintah memberikan Otonomi Khusus dalam kebijakan pemerintahan kepada Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu diketahui dari Kongres Lintas Daerah Masyarakat Dayak Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimantan Tengah, yang menghasilkan 19 rekomendasi.

“Di dalam kongres itu juga kita menyepakati untuk membentuk suatu organisasi yang namanya Kepakat Masyarakat Adat Dayak Lintas Daerah Alira Sungai Kalimantan Tengah,” kata Ketua Kongres Masyarakat Dayak, Ducun Helduk Umar, Sabtu (26/9).

Ducun mengungkapkan, rekomendasi lain dari masyarakat Dayak yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun provinsi, agar pesiden dan DPR-RI segera menyetujui pembentukan partai lokal di Kalimantan Tengah.

Ketua Steering Committee Kongres, Thoseng Asang menyebut, dalam rekomendasi disepakati agar Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota, bukan berasal dari pejabat publik atau jabatan politik dan pengurus partai politik pada semua tingkatan.

Masih berhubungan dengan lembaga adat lanjut mantan Kepala Ombudsman Kalteng ini, dalam pembinaan ormas lokal dan nasional menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk dalam dana pembinaan organisasi.

Mendesak DPR RI dan pemerintah pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-undang paling lambat Desember tahun 2020.

“Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam kebijakan pemerintahan. Kepada pimpinan daerah, dalam hal rekruitmen pejabat daerah, wajib memprioritaskan dan mengakomodir putra putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa membedakan agama dan daerah asal. Wajib melaksanakan peraturan daerah tentang jearifan lokal pada semua bidang,” ungkapnya.

Ditambahkan Thoseng, rekruitmen perangkat adat seperti Damang dan Mantir harus dilakukan assesmen terbuka agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lembaga DAD juga harus konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya serta jangan menyimpang dari koridor.

Selain dari beberapa rekomendasi tersebut, juga permintaan dalam pelaksanaan mega proyek Food Estate Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberdayakan SDM dan sarana prasana penunjang lainnya.

Selanjutnya, menolak penempatan warga transmigrasi baru dari luar Kalimantan Tengah dengan memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pertanian di semua kawasan transmigrasi dan eks kawasan tansmigrasi sebagai kawasan penyangga ketahanan pangan.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i