NTT, aktual.com – Sejumlah warga Kelurahan Nangaroro Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo mengeluhkan penggusuran lahan milik mereka untuk kepentingan pekerjaan Pembangunan Jalan Nangaroro-Maunori-Raja senilai 25 Miliar Rupiah, yang dilakukan tanpa sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Hans Gore Jemu, salah seorang pemilik lahan yang berlokasi di RT 20 Kelurahan Nangaroro, kamis (06/05) kepada aktual.com
“Pada Hari Kamis, 29 April 2021 yang lalu, tiba-tiba kebun kami digusur oleh pihak pelaksana proyek tersebut. Padahal sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pertemuan dengan warga terdampak, sesuai mekanisme yang harusnya dilakukan,” katanya.
Hans menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ibunya yang bernama Theresia Kao, sempat mempertanyakan penggusuran tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana.
“Jawaban mereka bahwa sudah ada persetujuan masyarakat. Hal ini tidak benar, karena warga terdampak sama sekali belum pernah mengikuti sosialisasi atau pertemuan sejenis, baik bersama kontraktor maupun pihak pemerintah setempat, apalagi memberikan persetujuan,” jelasnya.
Hans menegaskan bahwa dirinya bersama warga terdampak lainnya tidak menolak pembangunan.
“Pembangunan jalan tersebut adalah hal baik yang pada prinsipnya kami dukung. Namun demikian, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat. Harus ada penyampaian, minimal harus ada izin dari pemilik lahan. Bukan tiba-tiba langsung gusur saja. Ini tidak benar,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Asgar Mahi, warga terdampak lainnya. Asghar mengaku kaget ketika lahannya digusur.
” Ada dua bidang tanah saya yang akan dilewati jalan tersebut. Saya kaget karena tiba-tiba salah satu lahan saya digusur, tanpa pemberitahuan sama sekali, hingga menumbangkan sejumlah pohon kelapa dan jati. Hal ini sangat saya sayangkan, sebab sebagai petani, pohon-pohon tersebut adalah sumber kehidupan kami,” ungkapnya.
Asghar menyatakan bahwa dirinya mengharapkan ada perhatian dari pemerintah untuk warga terdampak.
“Sebab pelebaran yang direncanakan adalah sepanjang 8 meter. Ukuran tersebut sangat berarti bagi kami. Ada banyak tanaman umur panjang di atasnya, yang merupakan sumber penghasilan kami. Kami tidak menolak pembangunan tersebut, tetapi hak-hak kami tolong jangan diabaikan,” ujarnya.
Lurah Nangaroro Yosef Mosa menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan baru terbatas diikuti oleh para kepala desa/lurah dan pemangku ulayat.
“Dalam sosialisasi terbatas tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan sosialisasi lanjutan bersama masyarakat terdampak. Namun, hingga hari ini, sosialisasi tersebut belum terlaksana karena berbagai kesibukan,” katanya.
Yosef menyayangkan penggusuran sepihak yang dilakukan oleh kontraktor sehingga terjadi keributan di lapangan.
“Ada informasi yang berkembang bahwa penggusuran tersebut dilakukan atas izin saya sebagi Lurah. Saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Saya justru menyampaikan kepada kontraktor untuk tidak melakukan penggusuran sebelum ada sosialisasi dan persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, PPK 4.1 Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah IV Balai Pelaksaan Jalan NTT Frumensia Silvia menjelaskan bahwa kegiatan penggusuran di titik bermasalah tersebut telah dihentikan.
“Saya sudah sampaikan kepada kontraktor agar menghentikan aktifitas di daerah tersebut sampai ada sosialisasi dan persetuan masyarakat. Sosialisasi langsung kepada masyarakat terdampak akan kami laksanakan pada Hari Jumat 7 Mei 2021 mendatang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tatap Redaksi