Jakarta, Aktual.co — Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Zainir mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan perlintasan kereta api, tidak membangun perlintasan liar.
“Seringnya kecelakaan yang terjadi antara kendaraan bermotor dengan kereta api, diakibatkan sikap masyarakat yang abai terhadap keselamatan dengan membangun perlintasan liar,” kata dia di Padang, Selasa (27/1).
Dia mengatakan, masyarakat jangan mementingkan pribadi masing-masing, sehingga mengambil jalan pintas. Padahal itu tindakan melanggar aturan, dan apabila terjadi kecelakaan, kereta api yang disalahkan.
PT KAI Divre II Sumbar secara rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, dengan mengundang tokoh masyarakat dan pemerintahan paling bawah, yakni Ketua RT dan RW.
“Kami sudah seringkali menerangkan bahwa perbuatan membuat perlintasan liar itu melanggar undang-undang, namun tidak juga diindahkan.”
Masyarakat, ujar dia, tidak mau mendengar apa yang sudah disosialisasikan oleh PT KAI. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan di perlintasan liar tersebut.
Dia menyebutkan saat ini ada lebih 200 pintu perlintasan liar yang dibuat masyarakat di sepanjang lintasan Stasiun Padang-Stasiun Duku. Padahal menurut ketentuan, pintu perlintasan hanya dibolehkan setiap 400 meter dari perlintasan satu ke perlintasan lainnya.
“Kenyataannya, hampir setiap 40 meter jalur kereta api terdapat perlintasan, yang dibuat sendiri oleh masyarakat,” ujar dia.
Ke depan, PT KAI akan lebih tegas dalam menegakkan aturan. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi, maksimal kurungan empat tahun atau denda Rp2 miliar.
Namun saat ini PT KAI Divre II Sumbar, masih melakukan pendekatan kekeluargaan, dengan terus mengadakan musyawarah dan sosialisasi dampak bahaya dari pintu perlintasan liar tersebut.
Kemudian PT KAI juga sudah menyurati Pemerintah Kota Padang dan pemerintah daerah lainnya untuk ikut membantu menutup pintu perlintasan liar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu