Makassar, Aktual.com – Warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang akan menunaikan ibadah qurban tahun, ini diimbau agar membeli ternak sesuai dengan syariat Islam serta ditandai adanya label (stiker) sehat di tubuh hewan tersebut.

“Bagi umat Islam yang ingin berqurban tahun ini agar berhati-hati dalam membeli hewan qurban. Jangan asal beli tanpa memperhatikan syariat Islam,” ujar Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar Rahman Bando di Makassar, Sabtu (29/8).

Imbauan mengenai hewan qurban yang sesuai syariat Islam itu disampaikannya saat sosialisasi pemeriksaan kesehatan dan pedoman penyembelihan hewan qurban yang halal dan higienis.

Menurut dia, hewan yang dinyatakan sehat adalah yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan yang telah ditunjuk oleh DKP3. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, dibuktikan dengan pemberian stiker pada tubuh hewan tersebut, dilengkapi dengan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan hewan tersebut tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban.

“Ditandai dengan pemberian stiker yang ditempel ditubuh hewan dan setiap hewan memiliki surat keterangan sehat, suratnya dikeluarkan oleh DKP3,” jelasnya.

Rahman menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim yang terdiri dari Dokter Hewan melakukan pemeriksaan di seluruh tempat penjualan hewan qurban yang terdata di kota Makassar tanpa memungut biaya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan ini menghimbau pedagang ternak untuk tidak menjual hewan qurbannya di jalan protokol karena akan menggangu kenyamanan dan kebersihan kota. “Kita juga meminta mereka untuk menjaga kebersihan lokasi dagangan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peternakan DKP3, Andi Herliyani, mengungkapkan, jika ada warga atau pedagang yang tidak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban, maka dapat segera berkoordinasi dengan DKP3. “Agar kami bisa turunkan tim, melakukan pemeriksaan kepada hewan tersebut, semuanya gratis,” katanya.

Hewan qurban yang tidak memiliki garansi kesehatan dari DKP3 dikhawatirkan tidak layak konsumsi dan tidak layak qurban.

“Pemeriksaan tidak hanya meliputi syarat sehat tetapi juga menjamin syarat qurban sesuai yang disyaratkan oleh agama, seperti cukup umur, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan tidak dikebiri,” jelasnya.

Selanjutnya, Herly berharap panitia hewan qurban yang telah mendapatkan pembekalan dari sosialisasi yang dilakukan DKP3 melanjutkan informasi ke tengah masyarakat, terkait kriteria hewan qurban yang sesuai ketentuan dan tata cara penyembelihan halal.

Artikel ini ditulis oleh: