Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta warga melaporkan perusahaaan yang membuang limbah cair ke sungai kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau bisa warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan perusahaan yang membuang limbah ke sungai kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Agar mereka turun melihat lokasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi, di Mukomuko, Senin (9/11).

Dia mengatakan hal itu berdasarkan hasil konsultasinya ke Kementerian LHK terkait sanksi PT Karya Sawitindo Mas pabrik kelapa sawit, yang melanggar aturan karena membuang limbah ke sungai tanpa izin.

Dari hasil konsultasi tersebut, katanya, ada langkah jitu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Dan sudah ada contohnya perusahaan di Medan yang melanggar aturan tidak beroperasi lagi.

Dia mengatakan, langkah jitu dilakukan, setelah tim dari Kementerian LHK turun dan menemukan fakta pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Tindakan selanjutnya mengirim surat kepada pihak yang punya kontrak dengan perusahaan, yakni pembeli CPO (Crude Palm Oil).

Karena, lanjutnya, dalam kesepakatan kontrak kedua belah pihak tersebut, harus menyepakati aturan seperti diatur dalam Undang-undang lingkungan hidup, yakni pengolahan limbah harus sesuai aturan.

Kalau terjadi pabrik yang bermasalah dengan perizinan, katanya, maka pembeli tidak akan berani membeli CPO. Karena mereka tidak berani membeli kalau perusahaan melaksanakan aktivitas tidak sesuai dengan aturan.

Menurutnya, ini merupakan langkah terakhir untuk menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa izin.

Sedangkan sanksi pemberhentian operasional perusahaan, katanya, murni tugas dari Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu